Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Rizal dalam perkara penjualan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir atau berat 9,84 …
https://sumut.antaranews.com/berita/548643/hakim-pn-medan-vonis-penjual-25-butir-ekstasi-sembilan-tahun-penjara?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment